Surat ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
- SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Persayaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh SIUP adalah:
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
Proses normal pembuatan SIUP adalah membutuhkan waktu sekitar14 hari kerja dan harga dari jenis-jenis SIUP inipun berbeda-beda sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.
Ini adalah contoh SIUP.
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content